DIRANGKUM DARI “Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia”
Rekomendasi
Lembaga keuangan mikro syariah telah memainkan
peran penting dalam membangun fondasi keuangan syariah di tingkat bawah di
Indonesia. Namun, sektor ini membutuhkan beberapa perbaikan. Berikut
langkah-langkah yang diperlukan:
Meningkatkan Kerangka Regulasi
1. Mendorong
UU Lembaga Keuangan Mikro untuk memberikan waktu selama 6 bulan kepada semua
koperasi syariah/BMT untuk mendaftarkan diri sebagai koperasi kepada
Kementerian Koperasi & UKM, yang hendaknya diberikan kewenangan untuk
memberikan sanksi terhadap setiap kegagalan dalam mematuhi persyaratan ini;
2. Kementerian
Koperasi & UKM melakukan pendaftaran hanya untuk koperasi syariah/BMT,
sementara OJK mengatur dan mengawasi mereka;
3. Terkait
analisis yang diberikan dalam kerangka hukum di atas, UU Lembaga Keuangan Mikro
hendaknya:
o
Menyediakan aturan prudensial, khususnya untuk
lembaga keuangan mikro syariah;
o
Mendorong penggunaan standar akuntansi dan
transparansi syariah yang diakui secara internasional, seperti IFRS, yang
diadaptasi untuk lembaga keuangan mikro syariah, dan persyaratan audit bagi BMT
yang telah mencapai batas keuangan tertentu dalam hal modal;
o
Membuat kerangka pengawasan khusus yang
dirancang untuk lembaga keuangan mikro syariah dengan persyaratan untuk
mempertahankan tingkat kompetensi manajemen minimum, keamanan TI, tata kelola,
pelaporan keuangan, pelatihan, peraturan dan kepatuhan syariah, serta audit;
o
Mendukung kewajiban keterbukaan informasi publik
(public disclosure) serta transparansi harga dengan memberlakukan aturan
keterbukaan informasi publik dan memastikan bahwa aturan keterbukaan informasi
publik tersebut ditegakkan dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen;
o
Pembentukan program penjaminan simpanan keuangan
mikro (sebagai kelanjutan dari Pasal 19 UU Lembaga Keuangan Mikro);
o
Terkait dengan pembatasan kepemilikan asing,
memperkenalkan ketentuan untuk memungkinkan dana APEX untuk bertindak sebagai
filter bagi modal asing yang memasuki pasar. Setelah jangka waktu
tertentu, boleh jadi memungkinkan adanya aplikasi ke OJK untuk kepemilikan
asing secara kasus per kasus, secara ketat. Hal ini akan memungkinkan
pemain keuangan mikro syariah yang berpengalaman dari luar negeri untuk masuk
ke pasar Indonesia secara patungan (joint venture) dengan lembaga di Indonesia
yang tetap memegang kepemilikan mayoritas, jika mereka (asing) terbukti sanggup
memberikan nilai tambah;
o
Mendorong perlindungan nasabah dengan penyediaan
brosur pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ) dalam bahasa Indonesia (atau
bahasa daerah, contohnya seperti yang diterapkan dalam sistem Pakistan), serta
persyaratan untuk keterbukaan informasi publik atas Dokumen Informasi Investor
Utama (Key Investor Information Document – KIID) untuk dana keuangan mikro
syariah;
o
Mengubah ambang batas untuk lembaga keuangan mikro
agar didasarkan pada ukuran neraca lembaga, ukuran simpanan, atau jumlah
nasabah, dan bukan berdasarkan wilayah geografis, untuk mendukung perubahan
yang diusulkan di atas demi meningkatkan struktur pasar;
o
Menetapkan aturan dan pedoman untuk kegiatan terkait
keuangan inklusif, menyediakan pembiayaan khususnya untuk petani, menyediakan
fasilitas kredit usaha tani khusus, dan menawarkan pembukaan rekening dengan
setoran awal yang sangat rendah. Kegiatan terkait keuangan inklusif
hendaknya juga menyediakan jalur pembiayaan bagi petani penggarap;
o
Membuat rujukan silang ke Peraturan E-Money
(Peraturan No. 11/12/PBI/2009, sebagaimana telah diamandemen dengan Peraturan
16/8/PBI/2014) (yang harus diamandemen dengan tepat) untuk menawarkan fasilitas
perbankan elektronik yang terbatas kepada BMT, yang akan dapat memperpanjang
distribusi jasa keuangan melalui operator jaringan seluler; dan
o
Melalui peraturan lebih lanjut, OJK dapat
menjadi regulator keuangan mikro syariah atau sebuah departemen khusus;
4. Usulan amandemen Peraturan OJK No.
12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Lembaga Keuangan mikro:
o
Menerbitkan regulasi untuk mengklarifikasi tata
cara persyaratan 60% kepemilikan pemerintah daerah dalam lembaga keuangan mikro
karena akan berdampak terhadap lembaga keuangan mikro yang telah ada
(existing);
o
Berdasarkan rekomendasi dalam bagian Tata Kelola
Syariah pada masterplan ini, diperlukan adanya batas/jumlah maksimum bagi
seseorang untuk dapat duduk (menjabat) dalam DPS;
o
Memperkenalkan daftar lengkap akad/perjanjian
untuk keuangan mikro yang didukung dan disahkan oleh DSN-MUI;
o
Mendorong OJK agar dalam memberikan persetujuan
mengenai merger atau akuisisi lembaga keuangan mikro, mempertimbangkan dampak
keseluruhan merger terhadap komunitas lokal dan masyarakat; dan
o Sesuai dengan perubahan yang direkomendasikan
dalam UU Lembaga Keuangan Mikro, menggantikan batasan geografis bagi lembaga
keuangan mikro untuk kewajiban berubah menjadi bank, dengan batasan/ambang
batas objektif kualitatif (misalnya jumlah nasabah, nilai aset di bawah
kontrol, dll.).
Meningkatkan
Struktur Pasar
Memperkenalkan
Ambang Batas untuk Pengaturan dan Pengawasan
1. Setiap
BMT/koperasi syariah yang mencapai ambang batas yang ditetapkan harus
diotorisasi dan diatur oleh OJK dalam waktu enam bulan sejak mencapai ambang
batas. Berikut ini adalah ambang batas yang disarankan bagi koperasi
syariah:
o
Setiap BMT/koperasi syariah yang memiliki
simpanan sebesar Rp.10 miliar yang dikumpulkan dari anggota/non-anggota/calon
anggota atau mencapai jumlah total 1.000 anggota (mana pun yang tercapai lebih
dahulu) diwajibkan untuk mendapatkan otorisasi dan supervisi OJK dalam waktu 6
bulan setelah mencapai ambang batas. Segera setelah menerima ijin OJK,
BMT/koperasi syariah tersebut dapat memperoleh manfaat dari skema penjaminan
simpanan BMT/koperasi syariah yang ditawarkan oleh LPS, memiliki akses ke dana
yang disediakan oleh APEX funds dan dapat mengakses BI Checking untuk menilai
riwayat kredit nasabah;
o
BMT/koperasi syariah yang diatur OJK dan
memiliki deposito sebesar Rp50 miliar yang dikumpulkan dari anggota/non
anggota/calon anggota atau mencapai jumlah 5.000 anggota (mana pun yang
tercapai lebih dahulu) akan diwajibkan untuk beralih menjadi Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah dan memenuhi semua persyaratan peraturan yang terkait dalam
waktu 6 bulan setelah mencapai ambang batas; Bagian H - Keuangan Mikro Syariah
102 Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia
2. Setiap koperasi syariah yang ada, yang sudah
digolongkan ke dalam salah satu dari ambang ini, diwajibkan untuk segera pindah
ke kategori yang tepat dalam waktu enam bulan dari penerbitan regulasi baru;
3. OJK dan Kementerian Koperasi & UKM jika
diperlukan dapat bersama-sama memutuskan untuk memberikan pengecualian
berdasarkan performa dalam pengkategorian tersebut.
Source
: www.bappenas.go.id
Konon lebih dari 80 persen kekayaan nasional kita dikuasai oleh kurang dari 1 persen jumlah penduduk negeri ini, sebuah ketimpangan yang nyata dan berbahaya. Di negeri yang konstitusinya dengan jelas menyebutkan bahwa perekonomian disusun atas azas kekeluargaan (Pasal 33 UUD 1945).
Koperasi sebagai organisasi Sosio-Ekonomi sebenarnya memiliki posisi yang sangat strategis dalam perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat di Indonesia. Jargon koperasi yang sudah sama-sama kita ketahui “ bekerjasama, bergotong royong dan saling tolong menolong, untuk mencapai kemajuan bersama
Hijrah berarti meninggalkan aktivitas yang tidak sesuai syariah dengan aktivitas baru yang sesuai syariah. Hijrah, termasuk dalam ekonomi syariah, itu menjadi kewajiban.
Jl. Raya Simpang Tiga No.01 Sukasarikaler Ke. Argapura Kab. Majalengka
Jl Jendral Soedirman No. 64 Ds. Babakansari Bantarujeg Majalengka
Jl.Raya Cugenang No.37 Cianjur
Konsultasi Ekonomi Syariah bersama DPS GAKOPSYAH Klik Disini
Lihat Semua KonsultasiBismillahirahmanirahim Assalamualaikum wr. wb. Beberapa permasalahan klasik gerakan koperasi diantaranya Lemahnya partisipasi anggota Kurangnya permodalan Lemahnya pengawasan Lemahnya Manajemen risiko
Kota | Koreksi (menit) | Kota | Koreksi (menit) |
---|---|---|---|
Banjar | - 3 | Bekasi | + 3 |
Bogor | + 3 | Ciamis | - 3 |
Cianjur | + 2 | Pangandaran | - 3 |
Cirebon | - 3 | Depok | + 3 |
Garut | - 1 | Indramayu | - 3 |
Karawang | + 2 | Kuningan | - 3 |
Majalengka | - 2 | Purwakarta | + 1 |
Subang | - 1 | Sukabumi | + 3 |
Sumedang | - 1 | Tasikmalaya | - 2 |
Copyright 2017, GAKOPSYAH JAWA BARAT.