Artikel GAKOPSYAH
BEBERAPA CATATAN UNTUK GERAKAN KOPERASI SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH
Senin, 15 Juli 2019

DIRANGKUM DARI “Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia”

Rekomendasi
Lembaga keuangan mikro syariah telah memainkan peran penting dalam membangun fondasi keuangan syariah di tingkat bawah di Indonesia. Namun, sektor ini membutuhkan beberapa perbaikan. Berikut langkah-langkah yang diperlukan:

Meningkatkan Kerangka Regulasi

1. Mendorong UU Lembaga Keuangan Mikro untuk memberikan waktu selama 6 bulan kepada semua koperasi syariah/BMT untuk mendaftarkan diri sebagai koperasi kepada Kementerian Koperasi & UKM, yang hendaknya diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap setiap kegagalan dalam mematuhi persyaratan ini;

2. Kementerian Koperasi & UKM melakukan pendaftaran hanya untuk koperasi syariah/BMT, sementara OJK mengatur dan mengawasi mereka; 

3. Terkait analisis yang diberikan dalam kerangka hukum di atas, UU Lembaga Keuangan Mikro hendaknya:
o   Menyediakan aturan prudensial, khususnya untuk lembaga keuangan mikro syariah;
o   Mendorong penggunaan standar akuntansi dan transparansi syariah yang diakui secara internasional, seperti IFRS, yang diadaptasi untuk lembaga keuangan mikro syariah, dan persyaratan audit bagi BMT yang telah mencapai batas keuangan tertentu dalam hal modal;
o   Membuat kerangka pengawasan khusus yang dirancang untuk lembaga keuangan mikro syariah dengan persyaratan untuk mempertahankan tingkat kompetensi manajemen minimum, keamanan TI, tata kelola, pelaporan keuangan, pelatihan, peraturan dan kepatuhan syariah, serta audit;
o   Mendukung kewajiban keterbukaan informasi publik (public disclosure) serta transparansi harga dengan memberlakukan aturan keterbukaan informasi publik dan memastikan bahwa aturan keterbukaan informasi publik tersebut ditegakkan dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen;
o   Pembentukan program penjaminan simpanan keuangan mikro (sebagai kelanjutan dari Pasal 19 UU Lembaga Keuangan Mikro);
o   Terkait dengan pembatasan kepemilikan asing, memperkenalkan ketentuan untuk memungkinkan dana APEX untuk bertindak sebagai filter bagi modal asing yang memasuki pasar. Setelah jangka waktu tertentu, boleh jadi memungkinkan adanya aplikasi ke OJK untuk kepemilikan asing secara kasus per kasus, secara ketat. Hal ini akan memungkinkan pemain keuangan mikro syariah yang berpengalaman dari luar negeri untuk masuk ke pasar Indonesia secara patungan (joint venture) dengan lembaga di Indonesia yang tetap memegang kepemilikan mayoritas, jika mereka (asing) terbukti sanggup memberikan nilai tambah;
o   Mendorong perlindungan nasabah dengan penyediaan brosur pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ) dalam bahasa Indonesia (atau bahasa daerah, contohnya seperti yang diterapkan dalam sistem Pakistan), serta persyaratan untuk keterbukaan informasi publik atas Dokumen Informasi Investor Utama (Key Investor Information Document – KIID) untuk dana keuangan mikro syariah;
o   Mengubah ambang batas untuk lembaga keuangan mikro agar didasarkan pada ukuran neraca lembaga, ukuran simpanan, atau jumlah nasabah, dan bukan berdasarkan wilayah geografis, untuk mendukung perubahan yang diusulkan di atas demi meningkatkan struktur pasar;
o   Menetapkan aturan dan pedoman untuk kegiatan terkait keuangan inklusif, menyediakan pembiayaan khususnya untuk petani, menyediakan fasilitas kredit usaha tani khusus, dan menawarkan pembukaan rekening dengan setoran awal yang sangat rendah. Kegiatan terkait keuangan inklusif hendaknya juga menyediakan jalur pembiayaan bagi petani penggarap;
o   Membuat rujukan silang ke Peraturan E-Money (Peraturan No. 11/12/PBI/2009, sebagaimana telah diamandemen dengan Peraturan 16/8/PBI/2014) (yang harus diamandemen dengan tepat) untuk menawarkan fasilitas perbankan elektronik yang terbatas kepada BMT, yang akan dapat memperpanjang distribusi jasa keuangan melalui operator jaringan seluler; dan
o   Melalui peraturan lebih lanjut, OJK dapat menjadi regulator keuangan mikro syariah atau sebuah departemen khusus;

4. Usulan amandemen Peraturan OJK No. 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Lembaga Keuangan mikro:
o   Menerbitkan regulasi untuk mengklarifikasi tata cara persyaratan 60% kepemilikan pemerintah daerah dalam lembaga keuangan mikro karena akan berdampak terhadap lembaga keuangan mikro yang telah ada (existing);
o   Berdasarkan rekomendasi dalam bagian Tata Kelola Syariah pada masterplan ini, diperlukan adanya batas/jumlah maksimum bagi seseorang untuk dapat duduk (menjabat) dalam DPS;
o   Memperkenalkan daftar lengkap akad/perjanjian untuk keuangan mikro yang didukung dan disahkan oleh DSN-MUI;
o   Mendorong OJK agar dalam memberikan persetujuan mengenai merger atau akuisisi lembaga keuangan mikro, mempertimbangkan dampak keseluruhan merger terhadap komunitas lokal dan masyarakat; dan
o    Sesuai dengan perubahan yang direkomendasikan dalam UU Lembaga Keuangan Mikro, menggantikan batasan geografis bagi lembaga keuangan mikro untuk kewajiban berubah menjadi bank, dengan batasan/ambang batas objektif kualitatif (misalnya jumlah nasabah, nilai aset di bawah kontrol, dll.).

Meningkatkan Struktur Pasar
Memperkenalkan Ambang Batas untuk Pengaturan dan Pengawasan

1. Setiap BMT/koperasi syariah yang mencapai ambang batas yang ditetapkan harus diotorisasi dan diatur oleh OJK dalam waktu enam bulan sejak mencapai ambang batas. Berikut ini adalah ambang batas yang disarankan bagi koperasi syariah: 
o   Setiap BMT/koperasi syariah yang memiliki simpanan sebesar Rp.10 miliar yang dikumpulkan dari anggota/non-anggota/calon anggota atau mencapai jumlah total 1.000 anggota (mana pun yang tercapai lebih dahulu) diwajibkan untuk mendapatkan otorisasi dan supervisi OJK dalam waktu 6 bulan setelah mencapai ambang batas. Segera setelah menerima ijin OJK, BMT/koperasi syariah tersebut dapat memperoleh manfaat dari skema penjaminan simpanan BMT/koperasi syariah yang ditawarkan oleh LPS, memiliki akses ke dana yang disediakan oleh APEX funds dan dapat mengakses BI Checking untuk menilai riwayat kredit nasabah; 
o   BMT/koperasi syariah yang diatur OJK dan memiliki deposito sebesar Rp50 miliar yang dikumpulkan dari anggota/non anggota/calon anggota atau mencapai jumlah 5.000 anggota (mana pun yang tercapai lebih dahulu) akan diwajibkan untuk beralih menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan memenuhi semua persyaratan peraturan yang terkait dalam waktu 6 bulan setelah mencapai ambang batas; Bagian H - Keuangan Mikro Syariah 102 Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia

2. Setiap koperasi syariah yang ada, yang sudah digolongkan ke dalam salah satu dari ambang ini, diwajibkan untuk segera pindah ke kategori yang tepat dalam waktu enam bulan dari penerbitan regulasi baru;

3. OJK dan Kementerian Koperasi & UKM jika diperlukan dapat bersama-sama memutuskan untuk memberikan pengecualian berdasarkan performa dalam pengkategorian tersebut.



Source : www.bappenas.go.id

Artikel Lainnya
Koperasi Sebagai Media Promosi Anggota
Jum'at, 04 Agustus 2017

Suksesnya suatu Koperasi harus diukur dari tingkat kesejahteraan anggotanya, bukan seberapa besar lembaganya, bukan seberapa besar asset lembaganya, bukan seberapa sejahtera karyawannya. Dalam koperasi itu terdapat “perusahaan koperasi” sebagai konsekuensinya, maka tujuan koperasi yang paling u

Aspek Syariah Financial Technology
Selasa, 09 Oktober 2018

Produk perusahaan fintech diperkenankan menurut syariah dengan syarat memenuhi ketentuan dalam fatwa DSN MUI tentang fintech. Kesimpulan tersebut berdasarkan telaah terhadap produk perusahaan fintech, regulasi terkait, kaidah fikih muamalah, dan fatwa DSN MUI tentang fintech.

Mengenal Cryptocurrency Bitcoin di Antara Pro dan Kontra
Kamis, 05 Juli 2018

Hadirnya Bitcoin (dan mata uang sejenisnya) turut mengundang pro dan kontra. Bagi yang pro, Bitcoin dianggap sebagai sistem yang brilian dan merupakan jenjang baru dari evolusi mata uang. Sedangkan bagi kalangan yang kontra, Bitcoin dianggap berbahaya.

Wakaf Tunai Sebagai Penggerak Ekonomi Ummat
Jum'at, 18 Agustus 2017

Wakaf uang mempunyai posisi yang sangat strategis dalam perekonomian ummat Islam, menjadi sumber dana dari masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat

Anggota GAKOPSYAH

Jl. Hancet Desa Cipendawa Kec. Pacet Kab. Cianjur 43253

Jl. Arianatamanggala RT 01/04 KP. Lapang, Ds. Kademangan, Kec. Mande, Kab. Cianjur, Jawa Barat 43292

Jl Ahmad Yani No. 850 Cicaheum Bandung

Konsultasi Ekonomi Syariah

Konsultasi Ekonomi Syariah bersama DPS GAKOPSYAH Klik Disini

Lihat Semua Konsultasi
Berita Terbaru
Training dan Uji Kompetensi bersertifikat BNSP untuk Pengurus Koperasi Syariah KSPPS/BMT/USPPS

Pembukaan dan pembekalan Tgl 18 September 2023 Via Zoom Kursus Online Tgl 18-25 September 2023 (Fleksibel) Pelatihan Offline Tgl 26 September 2023 Lokasi Bandung Uji Kompetensi Tgl 27 September 2023 Lokasi bandung

Jadwal Shalat

PENYESUAIAN JADWAL SHALAT UNTUK SELURUH DAERAH DI JAWA BARAT :

Kota Koreksi (menit) Kota Koreksi (menit)
Banjar - 3 Bekasi + 3
Bogor + 3 Ciamis - 3
Cianjur + 2 Pangandaran - 3
Cirebon - 3 Depok + 3
Garut - 1 Indramayu - 3
Karawang + 2 Kuningan - 3
Majalengka - 2 Purwakarta + 1
Subang - 1 Sukabumi + 3
Sumedang - 1 Tasikmalaya - 2
Lokasi Kami
Statistik Pengunjung
Content View Hits : 208.125

Copyright 2017, GAKOPSYAH JAWA BARAT.