Artikel GAKOPSYAH
WASPADA RENTENIR ONLINE !!!
Senin, 24 Desember 2018
WASPADA RENTENIR ONLINE !!!

Di era internet ini, kanal pinjaman semakin banyak tersedia. Bila dahulu, kita hanya mengenal bank, lembaga pembiayaan (multifinance), koperasi, maka di era internet ini kita mengenal Peer to Peer Lending, fintech lender, fintech aggregator, sampai rentenir online. Perbankan juga banyak yang melengkapi kanal pinjaman ini melalui internet. Singkat kata, mengakses pinjaman zaman sekarang menjadi semakin mudah. Kemudahan memperoleh pinjaman ini bak pisau bermata dua. Satu sisi, kemudahan mengakses pinjaman akan menguntungkan bagi mereka yang memang sangat membutuhkan proses cepat. Sisi lain, kemudahan ini membuat seseorang bisa lebih mudah terjebak masalah utang apabila dalam prosesnya kurang berhati-hati mencari pinjaman yang baik. Salah satu hal yang perlu kita waspadai adalah, kehadiran rentenir online. Kita semua tahu ada kelompok penyedia pinjaman uang online yang sering disebut sebagai lintah darat atau rentenir.

Mereka memiliki ciri umum, yaitu memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi nyaris tidak masuk akal. Makanya di Indonesia, rentenir diibaratkan sebagai lintah darat yang sifatnya menghisap darah. Nah, seiring kehadiran internet, rentenir bukan hanya ada di pedesaan atau pasar-pasar. Rentenir saat ini juga banyak yang menyodorkan pinjaman bunga tinggi melalui jaringan online. Inilah yang disebut rentenir online. Tanpa kecermatan mencari pinjaman, kita bisa-bisa terjebak rayuan rentenir online. Maka itu, ketahui lebih banyak ciri rentenir online dan cara kerja mereka. Berikut ini ciri-ciri rentenir seperti disarikan oleh HaloMoney.co.id:

  1. Bunga pinjaman sangat mahal Ini adalah ciri utama rentenir atau shark loan. Mereka mematok biaya pinjaman atau bunga di luar batas kewajaran. Misalnya, 1 persen per hari bahkan ada yang mematok bunga 1% tiap 12 jam. Mereka berani memasang bunga tinggi karena iming-iming persyaratan mudah juga pencairan dana pinjaman nan cepat. Berapa tingkat bunga yang dibanderol rentenir, berbeda-beda tergantung keinginan si lintah darat. Mereka tidak dibatasi oleh regulator seperti Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan
  2. Syarat mudah dan cair cepat Seperti disinggung di atas, para lintah darat memberi bunga sangat tinggi karena memberi iming-iming kecepatan pencairan dana dan kemudahan persyaratan mendapatkan pinjaman. Bila bank atau penyedia pinjaman pada umumnya menerapkan syarat cukup ketat, mulai dari kejelasan identitas, histori kredit (BI Checking), sampai syarat agunan; maka oleh rentenir, syaratnya dibuat sangat mudah. Cukup memberi fotokopi identitas dan foto diri misalnya. Tanpa syarat BI checking dan syarat kartu kredit.
  3. Aturan bunga dibuat sesukanya Ketika si peminjam gagal membayar pinjaman, katakanlah sampai 2 bulan, si lintah darat bisa saja mewajibkan si peminjam membayar bunga hingga tiga kali lipat. Semakin lama menunda pembayaran, si peminjam dipaksa menanggung bunga yang luar biasa besar. Bunga yang terus menerus menjerat ini terus menghisap si peminjam sampai nilai utang jadi membengkak luar biasa besar.
  4. Bila kredit macet, mereka menawarkan utang baru Ciri berikutnya adalah, ketika ada pinjaman yang macet, si lintah darat biasanya tak segan menawarkan utang baru untuk menutup utang lama. Si rentenir bisa bekerjasama dengan lintah darat lain untuk “menggarap” si “korban” peminjam ini. Gali lobang tutup lobang pun terjadi tanpa ada keinginan untuk menolong si peminjam supaya masalah utangnya menemukan jalan keluar. Yang terjadi, si peminjam semakin sulit keluar dari jeratan utang.
  5. Rentenir tidak segan memakai cara kasar Ketika pembayaran utang mulai terhambat, si lintah darat tak segan berbuat kasar saat menagih pembayaran utang. Rentenir online memakai jasa debt collector agar si peminjam takut sehingga mau tidak mau akan membayar utangnya. Bank juga memakai jasa debt collector untk menangani kasus kredit bermasalah. Namun, bank atau lembaga keuangan resmi dibatasi oleh aturan penagihan yang sudah ditetapkan oleh regulator. Sebaliknya, para rentenir tidak dibatasi oleh aturan apapun karena mereka beroperasi tanpa pengawasan.

Menurut data Kominfo per 20 Desember 2018, pada bulan Januari sampai dengan Juli tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Sedangkan di bulan September, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 website. Sementara itu untuk aplikasi berbasis Android, Kominfo melakukan penutupan akses terhadap 140 aplikasi selama Agustus. Lalu di bulan berikutnya, September, dilakukan blokir untuk 171 aplikasi.

"Pemblokiran dilakukan Kominfo berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo," tutur Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, Kamis (20/12/2018). Bagi masyarakat yang menemukenali adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten

"Agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga," pungkas pria yang kerap disapa Nando itu.




Sumber : Kompas.com dan detik.com

Artikel Lainnya
Senin, 15 Juli 2019

DIRANGKUM DARI “Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia”

Konsultasi Syariah: Hijrah Bisnis Sesuai Syariah
Jum'at, 21 September 2018

Hijrah berarti meninggalkan aktivitas yang tidak sesuai syariah dengan aktivitas baru yang sesuai syariah. Hijrah, termasuk dalam ekonomi syariah, itu menjadi kewajiban.

Asal Muasal Bitcoin dan Hukumnya dalam Islam
Jum'at, 06 Juli 2018

Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya boleh dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitas jika jenisnya sama. Dan jika jenisnya berbeda disyaratkan harus taqabudh secara haqiqi atau hukmi (ada uang, ada bitcoin yang bisa diserahterimkan) #Bitcoin

PRINSIP – PRINSIP PEMBIAYAAN YANG BERTANGGUNGJAWAB
Rabu, 26 September 2018

Ada 8 Prinsip Pinjaman yang bertanggungjawab

Anggota GAKOPSYAH

Jl Ahmad Yani No. 850 Cicaheum Bandung

Jl Sultan Agung No. 9 Sumber Cirebon

Jl. Ir.H.Juanda, Kel.Panyingkiran Rt.002/006, Indihiang, Tasikmalaya

Konsultasi Ekonomi Syariah

Konsultasi Ekonomi Syariah bersama DPS GAKOPSYAH Klik Disini

Lihat Semua Konsultasi
Berita Terbaru
Training dan Uji Kompetensi bersertifikat BNSP untuk Pengurus Koperasi Syariah KSPPS/BMT/USPPS

Pembukaan dan pembekalan Tgl 18 September 2023 Via Zoom Kursus Online Tgl 18-25 September 2023 (Fleksibel) Pelatihan Offline Tgl 26 September 2023 Lokasi Bandung Uji Kompetensi Tgl 27 September 2023 Lokasi bandung

Jadwal Shalat

PENYESUAIAN JADWAL SHALAT UNTUK SELURUH DAERAH DI JAWA BARAT :

Kota Koreksi (menit) Kota Koreksi (menit)
Banjar - 3 Bekasi + 3
Bogor + 3 Ciamis - 3
Cianjur + 2 Pangandaran - 3
Cirebon - 3 Depok + 3
Garut - 1 Indramayu - 3
Karawang + 2 Kuningan - 3
Majalengka - 2 Purwakarta + 1
Subang - 1 Sukabumi + 3
Sumedang - 1 Tasikmalaya - 2
Lokasi Kami
Statistik Pengunjung
Content View Hits : 208.119

Copyright 2017, GAKOPSYAH JAWA BARAT.