Konon lebih
dari 80 persen kekayaan nasional kita dikuasai oleh kurang dari 1 persen jumlah
penduduk negeri ini, sebuah ketimpangan yang nyata dan berbahaya. Di negeri
yang konstitusinya dengan jelas menyebutkan bahwa perekonomian disusun atas
azas kekeluargaan (Pasal 33 UUD 1945). Yang artinya system perekonomiannya,
mulai dari system produksi, distribusi, dan konsumsinya dengan segala prosesnya
melibatkan seluruh anggota masyarakat. Kegelisahan ini kembali menyeruak ketika
konsentrasi kepemilikan kekayaan dan semakin melebarnya kesejangan social
ekonomi akibat dari system kapitalisme. Yang pada saat ini mendorong berbagai
pihak untuk memikirkan kembali tata kelola ekonomi yang berkeadilan.
Secara politik,
negeri ini mengaku sebagai rezim demokrasi, setiap orang berhak atas hak
politiknya dan dijamin persamaannya didepan hukum. Dalam pemaknaan demokrasi
politik yang mekanistik, bahkan kita telah berjalan sampai tahapan
ultra-demokrasi. Demokrasi kita berubah menjadi demokrasi voting! Sementara
demokrasi ekonominya tertinggal jauh dibelakang, Cita cita kemakmuran bagi
semua tertawan rezim plutokharki, kuasa ditangan segelintir elite penguasa dan
pengusaha yang dimana mana selalu memenangkan pertarungan politik (Suroto:
2015)
Demokrasi
ekonomi dimana masyarakat diberikan peluang untuk mendapatkan hak yang sama
dalam akses terhadap sumber daya ekonomi, kesetaraan dalam pencarian mata
penghidupan dan kesejahteraan.
Koperasi
sebagai jawabannya, kenapa tidak ! Koperasi yang diterjemahkan oleh Bung Hatta
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dengan spirit usaha
menolong diri sendiri (self help)
dengan cara bekerjasama (mutual help). Koperasi yang mendudukan manusia sebagai modal
dasar terbesar dan mendudukannya lebih tinggi diatas material adalah
pengejewantahan dari system ekonomi sesuai konsititusi bangsa ini.
Koperasi merupakan salah satu badan usaha
yang berbadan hukum usaha yang beranggotakan orang seorang yang berorientasi
menghasilkan nilai tambah yang dapat dimanfaatkan bagi peningkatan
kesejahteraan anggotanya, selain itu koperasi juga adalah gerakan ekonomi
rakyat yang berorientasi untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam upaya
memperkokoh struktur ekonomi nasional dengan demokrasi ekonomi yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
Meskipun banyak
persoalan yang harus diselesaikan oleh koperasi, Juga tantangan yang
tidak cukup hanya besarnya dana yang tersedia, akan tetapi harus ditunjang
dengan pola pembinaan yang intensif, terencana dan terukur bagi semua
stakeholder koperasi, mulai dari pengurus, pengelola dan anggota itu sendiri
sebagai pemilik sekaligus pemanfaat pelayanan koperasi. Hal ini disebabkan
adanya tantangan mengingat banyaknya masalah yang harus di hadapi koperasi, seperti
prinsip koperasi yang belum sepenuhnya dapat dilaksanakan terutama dalam upaya
mensejahterakan anggotanya, kualitas sumber daya manusia yang harus terus
ditingkatkan agar tercapai koperasi yang sehat, kuat, maju, berkualitas dan mandiri serta mempunyai daya
saing agar mampu bersaing di era global.
Akan tetapi diantara itu semua, tantangan
terberat adalah menyangkut paradigma, citra koperasi yang buruk, para pelaku
kepitalis yang memanfaatkan lemahnya regulasi dan mudahnya pembuatan badan
hukum koperasi yang menjadikan koperasi sebagai alat untuk mengeruk kekayaan,
lemahnya pengawasan baik yang harus dilakukan oleh Dinas Koperasi dan
masyarakat sebagai subyek. Semakin memperparah citra koperasi.
Untuk itu, guna mengembalikan peran
strategis koperasi sebagai wadah kesejahteraan masyarakat diperlukan langkah
langkah yang revolusioner. Pemerintah yang diwakili oleh Dinas Koperasi harus
merubah pola pembinaan dan meningkatkan peran strategisnya dengan cara
memberikan aturan yang lebih memihak kepada koperasi itu sendiri, supaya
koperasi memiliki peran yang sejajarar dalam lintas bisnis modern, sementara
para pegiat koperasi harus mulai mentata koperasi sesuai dengan kaidah
manajemen yang modern dengan tata kelola yang baik. “open mind’ pada perubahan, tidak tergantung dan mengandalkan fasilitas yang disediakan oleh
pemerintah, akan tetapi mengembalikan jati diri koperasi sebagai wadah gerakan
swadaya masyarakat untuk mencapai kesejahteraan
bersama.
Akhirnya Koperasi maksudnya melaksanakan kepentingan bersama dengan jalan usaha
bersama dalam persaudaraan. Koperasi adalah salah satu jalan terpenting untuk
melaksanakan cita-cita Negara: mencapai kemakmuran rakyat (Mohammad Hatta)
Selamat Hari Koperasi 12 Juli 2017
Lukmanul Hakim
- Pegiat
Dan Ketua Koperasi Syariah
·
- BMT
INVESTA MUBAROKAH
- Sekretaris
Gakopsyah BMT Jawa Barat
Menurut standar syariah internasional, tawarruq munadzam itu hanya dibolehkan karena ada kebutuhan, di antaranya mengatasi likuiditas antarbank. Kesimpulan hukum ini berdasarkan telaah terhadap pendapat para ulama salaf dan pendapat otoritas fatwa internasional terkait dengan tawarruq.
Gabungan Koperasi Syariah (Gakopsyah) merupakan sebuah organisasi yang berfokus pada pengembangan koperasi syariah di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Gakopsyah untuk memperkuat kelembagaan koperasi syariah adalah dengan menyelenggarakan sertifikasi pengawas.
Koperasi sebagai organisasi Sosio-Ekonomi sebenarnya memiliki posisi yang sangat strategis dalam perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat di Indonesia. Jargon koperasi yang sudah sama-sama kita ketahui “ bekerjasama, bergotong royong dan saling tolong menolong, untuk mencapai kemajuan bersama
Bapak Prof. Andang menyampaikan satu hal yang menarik, yaitu rumusan kunci sukses dalam berkoperasi. Rumus beliau sampaikan adalah K4=M4K4. Apa itu K4, K4 adalah singkatan dari Kemajuan Keberhasilan dan Keberkahan Koperasi. K4 ditentukan oleh M4 dan K4.
Jl Pangumbahan Jaringao Rt.02 Rw 03 Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi
Jl. Pelda Suryanata No. 31/35 Rt 01/12 Kel. Nanggeleng Kec. Citamiang Sukabumi
Komplek Permata Kopo Sayati H - 62 Bandung
Konsultasi Ekonomi Syariah bersama DPS GAKOPSYAH Klik Disini
Lihat Semua KonsultasiHari/Tanggal: Jumat 22 Maret 2024 Waktu: Pukul 09.00 WIB Tempat: Via Zoom Pembicara: Dr. Budi Sholihin, M.A. >WAKA IV Baznas Kab. Sumedang >Ketua DPS Gakopsyah Jabar Siapa yang harus mengikuti: + Pengurus Koperasi Karyawan + Pengurus Koperasi Sekolah + Karyawan Barus Koperasi Syariah
Kota | Koreksi (menit) | Kota | Koreksi (menit) |
---|---|---|---|
Banjar | - 3 | Bekasi | + 3 |
Bogor | + 3 | Ciamis | - 3 |
Cianjur | + 2 | Pangandaran | - 3 |
Cirebon | - 3 | Depok | + 3 |
Garut | - 1 | Indramayu | - 3 |
Karawang | + 2 | Kuningan | - 3 |
Majalengka | - 2 | Purwakarta | + 1 |
Subang | - 1 | Sukabumi | + 3 |
Sumedang | - 1 | Tasikmalaya | - 2 |
Copyright 2017, GAKOPSYAH JAWA BARAT.