Artikel GAKOPSYAH
KEMBALI KE KOPERASI ? KENAPA TIDAK ?
Senin, 10 Juli 2017
KEMBALI KE KOPERASI ? KENAPA TIDAK ?

Konon lebih dari 80 persen kekayaan nasional kita dikuasai oleh kurang dari 1 persen jumlah penduduk negeri ini, sebuah ketimpangan yang nyata dan berbahaya. Di negeri yang konstitusinya dengan jelas menyebutkan bahwa perekonomian disusun atas azas kekeluargaan (Pasal 33 UUD 1945). Yang artinya system perekonomiannya, mulai dari system produksi, distribusi, dan konsumsinya dengan segala prosesnya melibatkan seluruh anggota masyarakat. Kegelisahan ini kembali menyeruak ketika konsentrasi kepemilikan kekayaan dan semakin melebarnya kesejangan social ekonomi akibat dari system kapitalisme. Yang pada saat ini mendorong berbagai pihak untuk memikirkan kembali tata kelola ekonomi yang berkeadilan.

Secara politik, negeri ini mengaku sebagai rezim demokrasi, setiap orang berhak atas hak politiknya dan dijamin persamaannya didepan hukum. Dalam pemaknaan demokrasi politik yang mekanistik, bahkan kita telah berjalan sampai tahapan ultra-demokrasi. Demokrasi kita berubah menjadi demokrasi voting! Sementara demokrasi ekonominya tertinggal jauh dibelakang, Cita cita kemakmuran bagi semua tertawan rezim plutokharki, kuasa ditangan segelintir elite penguasa dan pengusaha yang dimana mana selalu memenangkan pertarungan politik (Suroto: 2015)

Demokrasi ekonomi dimana masyarakat diberikan peluang untuk mendapatkan hak yang sama dalam akses terhadap sumber daya ekonomi, kesetaraan dalam pencarian mata penghidupan dan kesejahteraan.

Koperasi sebagai jawabannya, kenapa tidak ! Koperasi yang diterjemahkan oleh Bung Hatta sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dengan spirit usaha menolong diri sendiri (self help) dengan cara bekerjasama (mutual help).  Koperasi yang mendudukan manusia sebagai modal dasar terbesar dan mendudukannya lebih tinggi diatas material adalah pengejewantahan dari system ekonomi sesuai konsititusi bangsa ini.  

Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang berbadan hukum usaha yang beranggotakan orang seorang yang berorientasi menghasilkan nilai tambah yang dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya, selain itu koperasi juga adalah gerakan ekonomi rakyat yang berorientasi untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam upaya memperkokoh struktur ekonomi nasional dengan demokrasi ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Meskipun banyak persoalan yang harus diselesaikan oleh koperasi, Juga tantangan yang tidak cukup hanya besarnya dana yang tersedia, akan tetapi harus ditunjang dengan pola pembinaan yang intensif, terencana dan terukur bagi semua stakeholder koperasi, mulai dari pengurus, pengelola dan anggota itu sendiri sebagai pemilik sekaligus pemanfaat pelayanan koperasi. Hal ini disebabkan adanya tantangan mengingat banyaknya masalah yang harus di hadapi koperasi, seperti prinsip koperasi yang belum sepenuhnya dapat dilaksanakan terutama dalam upaya mensejahterakan anggotanya, kualitas sumber daya manusia yang harus terus ditingkatkan agar tercapai koperasi yang sehat, kuat, maju,  berkualitas dan mandiri serta mempunyai daya saing agar mampu  bersaing di era global.

Akan tetapi diantara itu semua, tantangan terberat adalah menyangkut paradigma, citra koperasi yang buruk, para pelaku kepitalis yang memanfaatkan lemahnya regulasi dan mudahnya pembuatan badan hukum koperasi yang menjadikan koperasi sebagai alat untuk mengeruk kekayaan, lemahnya pengawasan baik yang harus dilakukan oleh Dinas Koperasi dan masyarakat sebagai subyek. Semakin memperparah citra koperasi.

Untuk itu, guna mengembalikan peran strategis koperasi sebagai wadah kesejahteraan masyarakat diperlukan langkah langkah yang revolusioner. Pemerintah yang diwakili oleh Dinas Koperasi harus merubah pola pembinaan dan meningkatkan peran strategisnya dengan cara memberikan aturan yang lebih memihak kepada koperasi itu sendiri, supaya koperasi memiliki peran yang sejajarar dalam lintas bisnis modern, sementara para pegiat koperasi harus mulai mentata koperasi sesuai dengan kaidah manajemen yang modern dengan tata kelola yang baik. “open mind’ pada perubahan, tidak tergantung dan  mengandalkan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, akan tetapi mengembalikan jati diri koperasi sebagai wadah gerakan swadaya masyarakat  untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Akhirnya Koperasi maksudnya melaksanakan kepentingan bersama dengan jalan usaha bersama dalam persaudaraan. Koperasi adalah salah satu jalan terpenting untuk melaksanakan cita-cita Negara: mencapai kemakmuran rakyat (Mohammad Hatta)


Selamat Hari Koperasi 12 Juli 2017

Lukmanul Hakim
- Pegiat Dan Ketua Koperasi Syariah ·     
- BMT INVESTA MUBAROKAH
- Sekretaris Gakopsyah BMT Jawa Barat

Artikel Lainnya
Konsultasi Syariah: Transaksi Tawarruq
Senin, 01 Oktober 2018

Menurut standar syariah internasional, tawarruq munadzam itu hanya dibolehkan karena ada kebutuhan, di antaranya mengatasi likuiditas antarbank. Kesimpulan hukum ini berdasarkan telaah terhadap pendapat para ulama salaf dan pendapat otoritas fatwa internasional terkait dengan tawarruq.

Penguatan Kelembagaan Koperasi Syariah Melalui Sertifikasi Pengawas KSPPS / BMT
Jum'at, 17 Februari 2023

Gabungan Koperasi Syariah (Gakopsyah) merupakan sebuah organisasi yang berfokus pada pengembangan koperasi syariah di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Gakopsyah untuk memperkuat kelembagaan koperasi syariah adalah dengan menyelenggarakan sertifikasi pengawas.

Rabu, 02 Agustus 2017

Koperasi sebagai organisasi Sosio-Ekonomi sebenarnya memiliki posisi yang sangat strategis dalam perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat di Indonesia. Jargon koperasi yang sudah sama-sama kita ketahui “ bekerjasama, bergotong royong dan saling tolong menolong, untuk mencapai kemajuan bersama

(K4=M4K4) RUMUS SUKSES BERKOPERASI
Kamis, 01 Maret 2018

Bapak Prof. Andang menyampaikan satu hal yang menarik, yaitu rumusan kunci sukses dalam berkoperasi. Rumus beliau sampaikan adalah K4=M4K4. Apa itu K4, K4 adalah singkatan dari Kemajuan Keberhasilan dan Keberkahan Koperasi. K4 ditentukan oleh M4 dan K4.

Anggota GAKOPSYAH

Jl Pangumbahan Jaringao Rt.02 Rw 03 Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi

Jl. Pelda Suryanata No. 31/35 Rt 01/12 Kel. Nanggeleng Kec. Citamiang Sukabumi

Konsultasi Ekonomi Syariah

Konsultasi Ekonomi Syariah bersama DPS GAKOPSYAH Klik Disini

Lihat Semua Konsultasi
Berita Terbaru
Webinar Merajut Kesejahteraan & Keberkahan dengan Mengenal Konsep Koperasi Syariah

Hari/Tanggal: Jumat 22 Maret 2024 Waktu: Pukul 09.00 WIB Tempat: Via Zoom Pembicara: Dr. Budi Sholihin, M.A. >WAKA IV Baznas Kab. Sumedang >Ketua DPS Gakopsyah Jabar Siapa yang harus mengikuti: + Pengurus Koperasi Karyawan + Pengurus Koperasi Sekolah + Karyawan Barus Koperasi Syariah

Jadwal Shalat

PENYESUAIAN JADWAL SHALAT UNTUK SELURUH DAERAH DI JAWA BARAT :

Kota Koreksi (menit) Kota Koreksi (menit)
Banjar - 3 Bekasi + 3
Bogor + 3 Ciamis - 3
Cianjur + 2 Pangandaran - 3
Cirebon - 3 Depok + 3
Garut - 1 Indramayu - 3
Karawang + 2 Kuningan - 3
Majalengka - 2 Purwakarta + 1
Subang - 1 Sukabumi + 3
Sumedang - 1 Tasikmalaya - 2
Lokasi Kami
Statistik Pengunjung
Content View Hits : 237.783

Copyright 2017, GAKOPSYAH JAWA BARAT.